Civil Society dan Masyarakat Madani
Wednesday, August 19, 2015
Add Comment
Civil Society dan Masyarakat Madani
Latar belakang lahirnya
JS. Mills dan Toqueville merasa bahwa
Negara Modern telah menjadi jauh lebih kuat dari keinginan masyarakatnya.
Kontrol negara telah menghambat kebebasan warganya.
Tetapi sejak terjadinya pergeseran
paradigma tentang konsep politik, seiring dengan masuknya periode masyarakat
post-industrial, relasi Negara dan Masyarakat dikaji ulang.
Francis Fukuyama (1992; 2002), membuka
diskusi tentang Lemahnya Negara Perkasa (The Weakness of Strong States)
yang terjadi setelah berakhirnya Perang Dingin (Cold War). Ia berpendapat bahwa demokrasi liberal telah
berhasil menjadi ideologi global yang memenangi peperangan ideologis tersebut
telah menggerus kekuasaan Negara bangsa.
Lanjutan…
Terbentuknya Negara-Bangsa atau negara
nasional telah dimulai sejak awal abad ke-16 di Eropa. Ciri-ciri utama negara
nasional itu adalah menguasai suatu wilayah, dengan batas-batas sempadan yang
jelas, yang menghimpun suatu masyarakat yang secara budaya bersifat homogen, di
mana pemerintahannya bersifat relatif terpusat dan bertanggung jawab atas
berbagai kebijakan nasional.
Negara mengintegrasikan masyarakatnya bagi
kepentingan nasional, seperti mempertahankan diri atau memperluas wilayahnya
melalui perang, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan memobilisasi
semangat nasionalisme.
Lanjutan…
Tetapi sejak berakhirnya Perang Dingin pada
awal abad ke 21 yang dikatakan juga sebagai bermulanya era globalisasi,
semangat nasionalisme dalam bentuk perluasan wilayah melalui perang mulai
berkurang. Dengan demikian, ancaman dari luar terhadap keutuhan wilayah
nasional juga berkurang.
Dengan globalisasi, batas-batas sempadan
nasional menjadi kurang berarti karena adanya perkembangan teknologi informasi,
dan pertumbuhan ekonomi yang bersifat multinasional.
Lanjutan…
Pemerintahan nasional tidak dapat membatasi
arus keluar informasi yang menyebarkan nilai-nilai multinasional, baik
dari segi budaya, ekonomi dan politik, sehingga pemerintahan menjadi semakin
terdesentralisasi.
Batas-batas sempadan nasional dikaburkan
oleh mengglobalnya perdagangan dan informasi dunia. Itulah sebabnya Francis Fukuyama menyebutnya sebagai
berakhirnya era Negara-Bangsa, yaitu mulai terbentuknya sebuah komunitas
global yang batas-batas sempadan wilayahnya semakin kabur.
Definisi lain dari “Politik”
Ginsburg (1996) mendefinisikan politik
sebagai "kontrol atas alat-alat produksi, reproduksi, konsumsi, dan
akumulasi daya-daya material dan simbolis".
Proses ini tidak terbatas pada arena
kekuasaan oleh negara. Dunia pendidikan menjadi contoh ideal proses politik
sebab jaringan relasi sosial yang dimiliki berhubungan dengan kategori
sumber-sumber material maupun nonmaterial itu.
Ketidakadilan atas distribusi sumber-sumber
daya ini biasanya ditentukan oleh praksis politik dan corak relasi kekuasaan
yang ada.
Sekjen PBB Kofi Anan:
Pengertian konsep:
Civil Society merupakan satu cara untuk memahami relasi antara
individu dan negara yang melestarikan kebebasan dan tanggungjawab.
Keluarga merupakan pusatnya. Peranan primer
pemerintahan adalah untuk bekerja bagi rakyat apa yang tidak dapat mereka
lakukan bagi dirinya sendiri. Termasuk pertahanan bangsa, memelihara hukum dan
ketertiban, dan melestarikan kebebasan individu. Masyarakat bekerja dengan
sangat baik bila ia di mediasi struktur-struktur “do their thing” dengan
campur tangan pemerintah yang minimal. Bagi rakyat hal ini masuk akal.
Peranan lembaga-lembaga yang secara
historis, berfungsi secara bebas dari pengaruh langsung pemerintah. Misalnya
termasuk perkawinan, keluarga, gereja, organisasi sukarela, dan dunia usaha.
Lanjutan…
Itulah komponen dasar Civil Society.
Mereka bebas, sukarela, dan melindungi serta mempertinggi kualitas kehidupan
setiap warga negara.
Ketika struktur-2 itu berfungsi dengan
tepat, maka hanya sedikit diperlukan intervensi pemerintah. Jika gagal, maka
tugas negara akan meningkat, birokrasi bertambah, dan hasilnya adalah hilangnya
kebebasan individu dan bertambahnya kekuasaan negara.
Campur tangan negara menimbulkan masalah di
mana “diperlukan” lebih besar intervensi pemerintah. Seperti peraturan yang
mengekang, kita kehilangan kebebasan, dan akhirnya Civil Society akan tergusur.
Civil society merujuk kepada arena aksi kolektif yang tdk dipaksa
yang terjadi diseputar kepentingan-2, maksud-2, dan nilai-nilai bersama.
Dalam teori, bentuk-2 lembaga itu
dipisahkan dari Negara, Keluarga, dan Pasar, namun dalam prakteknya, batas-2
antara Negara, Civil Society, Keluarga, dan Pasar seringkali kompleks
(njelimet), kabur dan bisa dinegosiasikan.
Secara umum, masy. Sipil mencakupi beragam
ruang-2, aktor-2, dan bentuk-2 institusi, beragam menurut tingkat
formalitasnya, otonomi, dan kekuatannya.
Civil societies seringkali dihuni oleh organisasi-2 seperti derma-2
terdaftar, perkembangan NGOs, kelompok-2 komunitas, organisasi perempuan,
organisasi-2 keagamaan, perhimpunan profesi,
kesatuan dagang, LSM, gerakan-2 sosial, asosiasi bisnis, koalisi-2 dan
kelompok2 advokasi.
Alexis-Charles-Henri Clérel de Tocqueville
(July 29, 1805–April 16, 1859)
Toqueville memperkenalkan 3 bagian
masyarakat:
Negara; parlemen, pengadilan, birokrasi dan tentara.
Pasar; arena aktifitas ekonomi pribadi, dan
Masyarakat Sipil; partai, opini publik, gereja, perbaikan moral,
kesastraan, masyarakat ilmiah, profesional, dan asosiasi rekreasional.
Muhammad AS Hikam (1999: 3)
Civil Society didefinisikan sebagai
wilayah-2 kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan
keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan
negara, dan keterikatan dengan norma-2 atau nilai-2 hukum yang diikuti oleh
warganya.
Sebagai sebuah ruang politik, civil society
adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan
refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak
terserap di dalam jaringan-2 kelembagaan politik resmi.
Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang
publik yang bebas (the free public sphere), tempat di mana transaksi
komunikasi yg bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
The term is usually attributed to Georg
Wilhelm Friedrich Hegel, a German philosopher who used the term in Elements of
the Philosophy of Right.
In this work, civil society (bürgerliche
Gesellschaft in German) was a stage on the dialectical relationship between
Hegel's perceived opposites, the macro-community of the state and the
micro-community of the family. Broadly speaking, the term was split, like
Hegel's followers, to the political left and right.
On the left, it became the foundation for
Karl Marx's bourgeois society; to the right it became a description for all
non-state aspects of society, expanding out of the economic rigidity of Marxism
into culture, society and politics.
Antonio Gramsci (January 22, 1891 – April
27, 1937) was an Italian writer, politician, leader and theorist of Socialism,
Communism and Anti-Fascism.
Capitalism, Gramsci suggested, maintained
control not just through violence and political and economic coercion, but also
ideologically, through a hegemonic culture in which the values of the
bourgeoisie became the 'common sense' values of all.
Thus a consensus culture developed in which
people in the working-class identified their own good with the good of the
bourgeoisie, and helped to maintain the status quo rather than revolting.
The working-class needed to develop a
culture of its own, which would overthrow the notion that bourgeois values
represented 'natural' or 'normal' values for society, and would attract the
oppressed and intellectual classes to the cause of the proletariat.
The state is not to be understood in the
narrow sense of the government; instead, Gramsci divides it between 'political
society', which is the arena of political institutions and legal constitutional
control, and 'civil society', which is commonly seen as the 'private' or
'non-state' sphere, including the economy.
Gramsci claims that under modern
capitalism, the bourgeoisie can maintain its economic control by allowing
certain demands made by trade unions and mass political parties within civil
society to be met by the political sphere.
So for Gramsci, society was made up of the
relations of production (capital v labour); the state or political society
(coercive institutions) and civil society (all other non-coercive
institutions).
Hubungan Negara – Rakyat - Pasar
Jadi konsep masyarakat sipil merupakan
akomodasi tiga unsur yang memiliki bobot yang seimbang, yaitu antara Negara,
Rakyat dan Pasar.
Negara didukung oleh dinamika ekonomi
(Pasar) dan juga responsif terhadap tuntutan Rakyat dalam bentuk kebebasan,
transparansi, dan akuntabilitas.
Hubungan harmonis ketiga unsur yang
dinaungi oleh norma dan nilai-nilai Agamis itulah yang disebut Masyarakat
Madani alias Masyarakat Bertamadun (Berkeadaban).
Masyarakat madani
Kelahiran masyarakat madani bertitik tolak
dari kesedaran masyarakat mengenai kemurniaan nilai-nilai tersebut. Justeru itu
ia berkait rapat dengan tradisi ilmu dan pemekaran budaya.
Sheikh Muhammad Abduh umpamanya, tatkala
mengutarakan konsep al-mujtamaat al-madaniyah menetapkan faktor
kebebasan termasuk kesegaran ilmu dan kecerdasan berfikir dan sistem
perundangan yang adil.
Ia tidak terbatas kepada permasalahan politik
dan sama sekali tidak berpaut kepada kekuasaan. Bahkan ia harus terpancar dari
keyakinan, tercerna dari dhamir dengan kefahaman yang mendalam. Kerana
sesungguhnya nilai kebenaran dan keadilan adalah luhur dan tidak boleh tercemar
lantaran faham politik atau kaum.
Maka Rasullullah s.a.w, menegaskan
tanggungjawab pemimpin dalam menegakkan keadilan kerana “imam adil” merupakan
manusia yang paling dicintai Allah s.w.t; walhal “imam jair”, yakni yang zalim
dan penindas adalah yang paling dibenci Allah s.w.t.
Sheikh Yusuf al-Qardhawi dalam Min Fiqh
al-Daulah (Fiqh Kenegaraan), merumuskan bahawa keresahan yang melanda
masyarakat kita berada ditahap “parah”. Maka tidak memadai di ungkit
kemungkaran kecil seperti majlis nyanyian dan tarian gila, pendedahan aurat
wanita atau penjualan video porno.
Yang perlu ditekankan ialah “perubahan yang lebih menyeluruh yang
melibatkan pemikiran, pemahaman, akhlak, amalan, adab, tradisi serta sistem
perundangan.”
Beliau merujuk kepada firman Allah s.w.t ar
Ra’ad 13:11 mengenai keperluan kaum merubah diri mereka sendiri.
yang lebih utama dalam rangka kelahiran
masyarakat madani adalah kefahaman, kesedaran dan usaha memperkasa (empowerment)
rakyat yang memahami hak dan tanggungjawab mereka.
Demokrasi dan Masyarakat Sipil
Awalnya demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya pengertian
demokrasi menjadi lebih luas sebagai bentuk pemerintahan di mana hak-hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik harus melibatkan rakyat baik
secara langsung maupun perwakilan.
Demokrasi menjadi istilah yang bersifat
universal, tetapi dalam prakteknya terdapat perbedaan-perbedaan antara satu
negara dengan negara yang lain.
Akan tetapi, terdapat prinsip-prinsip
dasar yang sama, seperti persamaan, dihormatinya nilai-nilai kemanusiaan,
penghargaan kepada hak-hak sipil dan kebebasan, serta dihargainya pluralitas
dan kompetisi yang fair.
Keterlibatan warga dalam
keputusan-keputusan politik akan efektif apabila tersedia ruang yang cukup
luas dalam hubungan rakyat dengan negara.
Ruang partisipasi ini disebut sebagai ruang
publik (public sphere). Melalui ruang publik inilah, individu atau
asosiasi warga masyarakat mengaktualisasikan aspirasinya untuk mempengaruhi
keputusan-keputusan negara.
Negara yang menyediakan ruang publik yang cukup luas dan masyarakat yang memanfaatkan
ruang tersebut untuk berinteraksi dengan negara inilah yang akhirnya
membentuk sebuah masyarakat sipil (civil society).
Jadi, demokrasi memungkinkan terbentuknya masyarakat sipil, dan masyarakat
sipil akan dapat berkembang apabila prinsip-prinsip dasar demokrasi diterapkan
dalam negara
0 Response to "Civil Society dan Masyarakat Madani"
Post a Comment