CIVIL SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM

CIVIL SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM
Disusun Guna Memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu : Nurhadi, MA


Disusun oleh
Soni Agus Setiawan               (11420098)
Robiah Alngadawiyah SF      (11420077)



JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Seiring dengan kemajuan jaman dan tumbuhnya reformasi, banyak muncul paradikma asing yang muncul. Yang mungkin tabu di telinga masyarakat awam. Seperti halnya dengan istilah Masyarakat Madani (Civil Society) yang kerap kita baca maupun dalam wacana beberapa tahun silam. Tapi apakah kita sudah paham apa itu Civil Society, atau mungkin kita hanya tahu definisinya namun tidak tahu konsep dari masyarakat madani dan bagaimana perannya dalam tata pemerintahan  Indonesia yang dari hari kehari semakin carut marut.  
Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional). 
Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan monoton begitu-begitu saja.
Lalu bagaimanakah sebenarnya peran Civil Society dalam tata pemerintahan Indonesia. Setidaknya dalam makalah ini akan dikupas kaitannya dengan peranan masyarakat madani dalam beberapa sektor kehidupan di negara Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
a)      Bagaimaankah Konsep Civil Society
b)      Apakah Pengertian Civil Society (Masyarakat Madani).dan Demokrasi.
c)      Apasajakah Karateristik Masyarakat Madani
d)     Bagaimanakah hubungan Antara Civil Society dan Demokrasi
e)      Bagaimanakah Civil Society dalam Studi Islam
f)       Apasajakah Prinsip dasarnya dalam Politik Islam

C.    Tujuan Penulisan
1)      Untuk Mengetahui Konsep Civil Society
2)      Untuk Mengetahui dan memahami Civil Society (Masyarakat Madani).dan  Demokrasi
3)      Untuk mengetahui apasajakah Karateristik Masyarakat Madani
4)      Untuk Mengetahui Hubungan Antara Civic Society dan Demokrasi
5)      Untuk memahami tentang Civil Society dalam Studi Islam
6)      Untuk dapat menyebutkan apasajakah Prinsip dasarnya dalam Politik Islam
D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui apa itu Konsep Civil Society
2.      Dapat mengetahui Pengertian Civil Society (Masyarakat Madani). dan Pengertian Demokrasi
3.      Dapat mengetahui Bagaimanakah Karateristik Masyarakat Madani
4.      Dapat mengetahui Hubungan Antara Civic Society dan Demokrasi
5.      Dapat mengetahui Civil Society dalam Studi Islam
6.      Dapat mengetahui apasajakah Prinsip dasarnya dalam Politik Islam




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Civil Society (Masyarakat Madani)
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern
Makna Civil Society “Masyarakat Sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumpulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

B.     Pengertian Civil Society ( Masyarakat Madani) dan Demokrasi

a)      Pengertian Civil Society
Istilah Civil Society (Masyarakat Madani) berasal dari Bahasa Arab مَدَنِىّ  yang berakar pada kata kerja مَدَنَ yang berarti mendiami, tinggal atau membangun. Dalam literatur Bahasa Arab, kata مَدَنِىّ bisa berarti yang beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata[1]. Dan dari kata Madana (مَدَنَ) muncul kata  Madaniy (مَدَنِىّ) yang berarti Urbanisme (paham masyarakat kota).
Dalam bahasa Inggris masyarakat sering diistilahkan sebagai Civil Society atau Madinan Society yang berarti masyarakat sipil.
Anwar Ibrahim mengartikan Masyarakat Madani sebagai “sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat”.2 Sedangkan  Adam B. Seligman mengartikan Civil Society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengajawentahkan3 dalam berbagai tatanan sosial, dan hal yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai pertentangan antar individu dengan masyarakat, dan antar masyarakat sendiri dengan kepentingan negara.4 Masyarakat sipil tidak bisa dihadapkan dengan masyarakat militer yang memiliki Power yang berbeda. Menurut Vaclav Havel, rakyat sebagai warga negara mampu belajar tentang aturan-aturan main lewat dialog demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik parsipatoris yang murni. Secara normatif-politis, inti dari strategi ini adalah sebuah upaya untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat sebagai warga mempunyai hak untuk meminta pertanggung jawaban kepada penguasa dengan apasaja yang mereka lakukan atas nama bangsa.5
 Dapat diartikan juga bahwa Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
b)     Pengertian Demokrasi
Demokrasi menurut Josefh A.Schmeter, Demokrasi merupakan suatu perencanaan instutusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan menurut Sydney Hook , Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Adapun dari sudut organisasi “demokrasi” berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat ( Moh Mahfud MD,1999 : 8)
Negara yang menganut sistem demokrasi harus diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat mayoritas sehingga tidak mengesampingkan kaum minoritas. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat menurut Moh.Mahfud MD( Moh.Mahfud MD,ibid) Mengandung pengertian tiga hal penting .
1.Pemerintah dari rakyat  ( Goverment of the people)
2.Pemerintah oleh rakyat ( Goverment by people )
3.Pemerintahan untuk rakyat ( Goverment for people )

Prinsip-prinsip demokrasi
Menurut Maskuri Abdillah (1999:111-142) prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan persamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintah. Begitu pula dengan prinsip kebebasaan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat yang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Sedangkan prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran, dan sebagainya merupakan conditio sain quo non (sesuatu yang tidak bisa terelakan). Sedangkan menurut Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut :
a.       Adanya pembagian kekuasaan (sharing power)
Untuk timbulnya iklim dan budaya demokrasi, kekuasaan (power) dipisahkan atau dibagi-bagi antara pembuatan undang-undang dengan pelaksanaan undang-undang, agar terjadi pengawasan atau kontrol (checking power with power)
b.      Adanya pemilihan umum yang bebas (general election)
Untuk terpilihnya pemerointahan  yang dikehendaklai oleh rakyat, atau anggota-anggota perwakilan rakyat.
c.       Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
Untuk tidak terciptanya negara tirai besi yang kaku dan otoriter, perlu keikutsertaan rakyat dalam menilai pemerintahan.
d.      Adanya kebebasan individu
e.       Adanya peradilan yang bebas
f.       Adanya pengakuan minoritas



C.    Karateristik Masyarakat Madani (Civil Society)
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14.  Berakhlak mulia.
Dan ada lagi yang mengatakan kalau kareteristik dari Civil Society adalah :
15.  Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
16.  Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
    (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
                (2) Pers yang bebas
                (3) Supremasi hukum
                (4) Perguruan Tinggi
                (5) Partai politik
17.  Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
18.  Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
19.  Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
20.  Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
21.  Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

D.    Hubungan Masyarakat Madani dalam Demokrasi
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).



Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
b.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
c.       Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
d.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
e.       Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
f.       Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
g.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
h.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tersebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
E.    Civil Society dalam Studi Islam
Vita Fitria mencatat, bahwa dipandang dari sudut peralihan peristilahan , kata “masyarakat Madani” jelas mempunyai kedekatan makna dengan istilah asalanya, yaitu “civil society” sebelumnya, istilah civil society diterjemahkan dengan masyarakat warga”, masyarakat sipil”, masyarakat modern”, “masyarakat kekeluargaan” dan mungkin masih ada terjamahan yang lain. Meskipun masih ada pro dan kontra, istilah “masyarakat madani” ini dirasa lebih pas untuk diterapkan terutama di Indonesia.
Secara keilmuan, istilah tersebut dibawa ke indonesia Oleh Dato Seri Anwar Ibrahim yang ketika itu sebagai Menteri Keuangan  dan Wakil PM Malaysia, dalam acara simponsium Nasional pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Istilah itu sendiri diterjemahkan dari bahasa Arab “mujtama’madani”, yang perkenalkan oleh Naquib al Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam di Malaysia. Pendiri sebuah Lembaga yang bernama Institute for Islamic Thought and Civilazion (ISTAC) yang disponsori oleh Anwar Ibrahim.
            Meskipun tidak bisa dikatakan sama persis dan pasti ada beberapa perbedaan tertentu, untuk selanjutnya dari tulisan ini yang Vita Fitria maksudkan dengan masyarakat madani adalah identik dengan civil society tersebut dalam koteks Islam atau Indonesia.
            Mencari padanan istilah masyarakat madani menurut kalangan intelektual kita memang sulit, namun Nurcholish Madjid mampu mendiskripsikan istilah ini dalam perspektif keindonesiaan sangat aspiratif, substansif dan fungsional. Nurcholish menafsirkan bahwa wujud nyata masyarakat madani pertama kali dalam sejarah adalah hasil usaha Nabi Muhammad SAW. Tindakan Nabi untuk mengganti Yatsrib menjadi Madinah bukanlah suatu kebetulan. Di balik itu terkandung makna yang mendalam yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah arab dan sekitarnya adalah fundamental dan revolusioner. Perubahann nama tersebut seperti semacam isyarat langsung akan adanya definisi proklamasi deklarasi bahwa di tempat baru itu hendak terwujud suatu masyarakat yang teratur. Masyarakat Madani pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat  tak kenal hukum Aran Jahiliyah dan terhadap supermasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara. Dasar-dasarnya diletakkan oleh nabi kemudian dikembangkan oleh para khulafaur rasyidin dan membentuk system pemerintahan. Hasilnya ialah suatu tantanan social pilitik yang menurut Robert N. Bellah seorang sosiolog Amerika Serikat sangat modern, bahkan ia dikatakan terlalu modern untuk zaman dan tempatnya. Konstitusi madinah .(piagam madinah) merupakan dokumen pertama dalam sejarah umat manusia yang meletakkan dasar-dasar pluralism dan toleransi. Dalam piagam tersebut adanya pengakuan kepada semua penduduk Madinah, tanpa memandang perbedaan agama, suku bangsa sebagai anggota umat yang tungga, dengan hak – hak dan kewajiban yang sama.
Islam memberi batasan tegas tentang prinsip – prinsip yang terkandung dari masyarakat madani yaitu : Prinsip keadilan,Persamaan dan musyawarah (demokrasi). Di sini lah sebenarnya kita Dapat mengaitkan dengan jelas hubungan antara islam dan masyarakat madani. Kebebasan relatif yang dimiliki bangunan masyarakat madani, fungsi control yang dikembangkan oleh lembaga yang dapat disebut sebagai intitusi civil society merupakan penerapan lanjutan dari konsep-konsep keadilan, persamaan dan musyawarah.
F.     Prinsip Dasar Masyarakat Madani (Politik Islam)
Prinsip masyarakat madani dalam konsep politik islam sebenarnya didasarkan pada prinsip kenegaraan yang dijalankan pada kepemimpinn Nabi SAW di Madinah. Kita tahu bahwa masyarakat madinah sendiri adalah masyarakat yang plural. Dan Islam datang kesana dengan dasar bangunan konsep ketatanegaraan yang bisa mengikat masyarakat yang plural tadi. Secara totalitas negara Madinah dibangun atas dasar ideology yang mampu menyatukan jazirah Arab di bawah bendera Islam. Ini membuktikan  bahwa Islam membawa perubahan yang radikal dalam kehidupan individual maupun sosial Madinah karena kemampuanya mempengaruhi semua aspek kehidupan.1
Menurut Akram Dliya’ Al-Umari dalam bukunya Al-Mujtama’ Al-madaniy  fi ‘Ahd An-Nubuwwah (Masyarakat Madinah pada periode  Kenabian/ Madinan Society at the Time of Prophet )  yang ditulis pada tahun 1995-an menjelaskan secara detail tentang dasar-dasar yang ditetapkan Nabi dalam mewujudkan masyarakat madani. Dalam bukunya dijelaskan bahwa ada beberapa prinsip dasar yang bisa diidentifikasi dalam upaya pembentukan masyarakat madani. Diantaranya adalah:
1.             Sistem muakhah (persaudaraan)
Dalam surat Al-Hujarat ayat 10 sudah dijelaskan bahwa Islam memandang orang-orang muslim sebagai saudara. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Sistem ini sudah diterapkan Nabi sejak beliau berdomosili di Makkah atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling tolong menolong. Dan sistem ini beliau teruskan ketika beliau di Madinah.
2.             Ikatan iman
Ini bisa mengikat masyarakat dalam keharmonisan, meskipun tetap membolehkan bahkan mendorong bentuk-bentuk ikatan lain, seperti bentuk kerjasama atau kekeluargaan sepanjang tidak bertentngan dengan prinsip agama.
3.             Ikatan cinta
4.             Persamaan antara si kaya dan si miskin2
5.             Toleransi umat beragama
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanyakesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dkk. 2006. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Asian Foundation.
Mardzuki, dkk. 2008. Din Al-Islam. Jogjakarta: UNY Press.
Jakarta, UIN 2000. Civic Education, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : UIN Jakarta Press
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga , 2005 .Pengantar Studi Islam . Yogyakarta : Pokja UIN Suka




Sonie Elbalarjani Muta'alim, Mahasiswa, Santri

0 Response to "CIVIL SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel