Hadits tentang Mu'amalah
Thursday, August 20, 2015
Add Comment
الحـديث الثـامن
HADITS
KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا
ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ
الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah
hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu
Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah
dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan
mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala.
(Riwayat
Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis
dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang
kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya
mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya
berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha
Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti
hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya
harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi
mereka.
Pelajaran yang terdapat
dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.
Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.
Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka
yang menolak membayar zakat.
3.
Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum
muslimin.
4.
Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan
perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina
bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan
meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.
Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa
iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.
Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan
syari’atnya.
7.
Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi
berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada
Allah.
0 Response to "Hadits tentang Mu'amalah"
Post a Comment