CIVIL SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM
Thursday, August 20, 2015
Add Comment
CIVIL
SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM
Disusun Guna Memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Studi
Islam
Dosen Pengampu : Nurhadi,
MA
Disusun oleh
Soni Agus Setiawan (11420098)
Robiah Alngadawiyah SF (11420077)
JURUSAN
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Seiring dengan
kemajuan jaman dan tumbuhnya reformasi, banyak muncul paradikma asing yang
muncul. Yang mungkin tabu di telinga masyarakat awam. Seperti halnya dengan
istilah Masyarakat Madani (Civil
Society) yang kerap kita baca maupun dalam wacana beberapa tahun silam.
Tapi apakah kita sudah paham apa itu Civil Society, atau mungkin kita
hanya tahu definisinya namun tidak tahu konsep dari masyarakat madani dan
bagaimana perannya dalam tata pemerintahan
Indonesia yang dari hari kehari semakin carut marut.
Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil
society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat
dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai
politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya
masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).
Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk
hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya
demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi
kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan monoton
begitu-begitu saja.
Lalu bagaimanakah sebenarnya peran Civil Society dalam tata
pemerintahan Indonesia. Setidaknya dalam makalah ini akan dikupas kaitannya
dengan peranan masyarakat madani dalam beberapa sektor kehidupan di negara
Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
a) Bagaimaankah Konsep Civil Society
b) Apakah Pengertian Civil Society (Masyarakat Madani).dan
Demokrasi.
c) Apasajakah Karateristik Masyarakat Madani
d) Bagaimanakah hubungan Antara Civil Society dan Demokrasi
e) Bagaimanakah Civil Society dalam Studi Islam
f) Apasajakah Prinsip dasarnya dalam Politik Islam
C.
Tujuan
Penulisan
1) Untuk Mengetahui Konsep Civil Society
2) Untuk Mengetahui dan memahami Civil Society (Masyarakat
Madani).dan Demokrasi
3) Untuk mengetahui apasajakah Karateristik Masyarakat
Madani
4) Untuk Mengetahui Hubungan Antara Civic Society dan Demokrasi
5) Untuk memahami tentang Civil Society dalam Studi Islam
6) Untuk dapat menyebutkan apasajakah Prinsip dasarnya dalam
Politik Islam
D.
Manfaat
Penulisan
1. Dapat mengetahui apa itu Konsep Civil Society
2. Dapat mengetahui Pengertian Civil Society (Masyarakat Madani). dan
Pengertian Demokrasi
3. Dapat mengetahui Bagaimanakah Karateristik Masyarakat Madani
4. Dapat mengetahui Hubungan Antara Civic Society
dan Demokrasi
5. Dapat mengetahui Civil Society dalam Studi Islam
6. Dapat mengetahui apasajakah Prinsip dasarnya dalam Politik Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Civil Society (Masyarakat Madani)
Konsep “Masyarakat
Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang
yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan
dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society
sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah
yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi
historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim
modern
Makna Civil
Society “Masyarakat Sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil
society lahir dan berkembang dari sejarah pergumpulan masyarakat. Cicero adalah
orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society
pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil
society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes.
Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu
mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry
Diamond, 2003: 278).
Antara
Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain
antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah
modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan
masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai
moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat
madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini
Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka,
egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang
bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
B.
Pengertian Civil Society ( Masyarakat Madani) dan
Demokrasi
a)
Pengertian Civil Society
Istilah Civil Society (Masyarakat Madani) berasal dari
Bahasa Arab مَدَنِىّ yang berakar pada kata kerja مَدَنَ yang berarti mendiami, tinggal atau
membangun. Dalam literatur Bahasa Arab, kata مَدَنِىّ bisa berarti yang beradab, orang
kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata[1].
Dan dari kata Madana (مَدَنَ)
muncul kata Madaniy (مَدَنِىّ) yang berarti Urbanisme (paham
masyarakat kota).
Dalam bahasa Inggris masyarakat sering diistilahkan
sebagai Civil Society atau Madinan Society yang berarti
masyarakat sipil.
Anwar Ibrahim mengartikan Masyarakat Madani sebagai “sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat”.2
Sedangkan Adam B. Seligman
mengartikan Civil Society sebagai seperangkat
gagasan etis yang mengajawentahkan3 dalam berbagai tatanan sosial, dan hal yang paling penting dari gagasan
ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai pertentangan antar individu dengan masyarakat, dan antar
masyarakat sendiri dengan kepentingan negara.4 Masyarakat sipil
tidak bisa dihadapkan dengan masyarakat militer yang memiliki Power
yang berbeda. Menurut Vaclav Havel, rakyat sebagai warga negara mampu belajar
tentang aturan-aturan main lewat dialog demokratis dan penciptaan bersama
batang tubuh politik parsipatoris yang murni. Secara normatif-politis, inti
dari strategi ini adalah sebuah upaya untuk memulihkan kembali pemahaman asasi
bahwa rakyat sebagai warga mempunyai hak untuk meminta pertanggung jawaban
kepada penguasa dengan apasaja yang mereka lakukan atas nama bangsa.5
Dapat diartikan juga bahwa Masyarakat Madani adalah
masyarakat yang beradab, menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
Allah SWT
memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’
ayat 15:
Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
b)
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi menurut Josefh A.Schmeter, Demokrasi merupakan
suatu perencanaan instutusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara
perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan
menurut Sydney Hook , Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan –
keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
Adapun
dari sudut organisasi “demokrasi” berarti pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada ditangan rakyat ( Moh Mahfud MD,1999 : 8)
Negara
yang menganut sistem demokrasi harus diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat mayoritas sehingga tidak mengesampingkan kaum minoritas.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat menurut Moh.Mahfud MD( Moh.Mahfud
MD,ibid) Mengandung pengertian tiga hal penting .
1.Pemerintah
dari rakyat ( Goverment of the
people)
2.Pemerintah
oleh rakyat ( Goverment by people )
3.Pemerintahan
untuk rakyat ( Goverment for people )
Prinsip-prinsip
demokrasi
Menurut
Maskuri Abdillah (1999:111-142) prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari
persamaan, kebebasan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan
bahwa setiap warga negara baik rakyat atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan
dan persamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintah. Begitu pula dengan
prinsip kebebasaan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau
rakyat yang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan.
Sedangkan prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman
budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran, dan sebagainya merupakan conditio
sain quo non (sesuatu yang tidak bisa terelakan). Sedangkan menurut Inu
Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut :
a.
Adanya
pembagian kekuasaan (sharing power)
Untuk
timbulnya iklim dan budaya demokrasi, kekuasaan (power) dipisahkan atau
dibagi-bagi antara pembuatan undang-undang dengan pelaksanaan undang-undang,
agar terjadi pengawasan atau kontrol (checking power with power)
b.
Adanya
pemilihan umum yang bebas (general election)
Untuk
terpilihnya pemerointahan yang
dikehendaklai oleh rakyat, atau anggota-anggota perwakilan rakyat.
c.
Adanya
manajemen pemerintahan yang terbuka
Untuk
tidak terciptanya negara tirai besi yang kaku dan otoriter, perlu keikutsertaan
rakyat dalam menilai pemerintahan.
d.
Adanya
kebebasan individu
e.
Adanya
peradilan yang bebas
f.
Adanya
pengakuan minoritas
C. Karateristik
Masyarakat Madani (Civil Society)
Ada beberapa
karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.
Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan
masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam
perspektif.
8.
Bertuhan, artinya
bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya
Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan
sosial.
9.
Damai, artinya
masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok
menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat
mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah
diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh
aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan
terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat
manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dan ada lagi yang
mengatakan kalau kareteristik dari Civil Society adalah :
15. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki
akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan
secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasikan kepada publik.
16. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi
sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan,
dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain
dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud
melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
17. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
18. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk
disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
19. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal
antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
20. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih
dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga
masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang
bertanggungjawab.
21. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya
keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
D.
Hubungan
Masyarakat Madani dalam Demokrasi
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari
akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah
masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat
madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang
dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara
maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa
prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan
demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil
yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan
civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat
madani sbb:
b.
Terpenuhinya
kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
c.
Berkembangnya modal
manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi
terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
d.
Tidak adanya
diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya
akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
e.
Adanya hak,
kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk
terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan
publik dapat dikembangkan.
f.
Adanya kohesifitas
antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai
perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
g.
Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan
sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
h.
Adanya jaminan,
kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan
terpercaya.
Tanpa prasyarat tersebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada
jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang
sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan
sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu
yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois
dan Milley, 1992).
E. Civil
Society dalam Studi Islam
Vita Fitria mencatat, bahwa dipandang dari sudut
peralihan peristilahan , kata “masyarakat Madani” jelas mempunyai kedekatan
makna dengan istilah asalanya, yaitu “civil society” sebelumnya, istilah civil
society diterjemahkan dengan masyarakat warga”, masyarakat sipil”, masyarakat
modern”, “masyarakat kekeluargaan” dan mungkin masih ada terjamahan yang lain.
Meskipun masih ada pro dan kontra, istilah “masyarakat madani” ini dirasa lebih
pas untuk diterapkan terutama di Indonesia.
Secara keilmuan, istilah tersebut dibawa ke indonesia
Oleh Dato Seri Anwar Ibrahim yang ketika itu sebagai Menteri Keuangan dan Wakil PM Malaysia, dalam acara simponsium
Nasional pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Istilah itu
sendiri diterjemahkan dari bahasa Arab “mujtama’madani”, yang perkenalkan oleh
Naquib al Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam di Malaysia. Pendiri
sebuah Lembaga yang bernama Institute for Islamic Thought and Civilazion
(ISTAC) yang disponsori oleh Anwar Ibrahim.
Meskipun
tidak bisa dikatakan sama persis dan pasti ada beberapa perbedaan tertentu,
untuk selanjutnya dari tulisan ini yang Vita Fitria maksudkan dengan masyarakat
madani adalah identik dengan civil society tersebut dalam koteks Islam atau
Indonesia.
Mencari
padanan istilah masyarakat madani menurut kalangan intelektual kita memang
sulit, namun Nurcholish Madjid mampu mendiskripsikan istilah ini dalam
perspektif keindonesiaan sangat aspiratif, substansif dan fungsional.
Nurcholish menafsirkan bahwa wujud nyata masyarakat madani pertama kali dalam
sejarah adalah hasil usaha Nabi Muhammad SAW. Tindakan Nabi untuk mengganti
Yatsrib menjadi Madinah bukanlah suatu kebetulan. Di balik itu terkandung makna
yang mendalam yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah
arab dan sekitarnya adalah fundamental dan revolusioner. Perubahann nama
tersebut seperti semacam isyarat langsung akan adanya definisi proklamasi
deklarasi bahwa di tempat baru itu hendak terwujud suatu masyarakat yang
teratur. Masyarakat Madani pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap
masyarakat tak kenal hukum Aran
Jahiliyah dan terhadap supermasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti
yang selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara. Dasar-dasarnya
diletakkan oleh nabi kemudian dikembangkan oleh para khulafaur rasyidin dan
membentuk system pemerintahan. Hasilnya ialah suatu tantanan social pilitik
yang menurut Robert N. Bellah seorang sosiolog Amerika Serikat sangat modern,
bahkan ia dikatakan terlalu modern untuk zaman dan tempatnya. Konstitusi
madinah .(piagam madinah) merupakan dokumen pertama dalam sejarah umat manusia
yang meletakkan dasar-dasar pluralism dan toleransi. Dalam piagam tersebut adanya
pengakuan kepada semua penduduk Madinah, tanpa memandang perbedaan agama, suku
bangsa sebagai anggota umat yang tungga, dengan hak – hak dan kewajiban yang
sama.
Islam memberi batasan tegas tentang prinsip – prinsip
yang terkandung dari masyarakat madani yaitu : Prinsip keadilan,Persamaan dan
musyawarah (demokrasi). Di sini lah sebenarnya kita Dapat mengaitkan dengan
jelas hubungan antara islam dan masyarakat madani. Kebebasan relatif yang
dimiliki bangunan masyarakat madani, fungsi control yang dikembangkan oleh
lembaga yang dapat disebut sebagai intitusi civil society merupakan penerapan
lanjutan dari konsep-konsep keadilan, persamaan dan musyawarah.
F. Prinsip Dasar Masyarakat Madani (Politik Islam)
Prinsip masyarakat madani dalam konsep politik islam
sebenarnya didasarkan pada prinsip kenegaraan yang dijalankan pada kepemimpinn
Nabi SAW di Madinah. Kita tahu bahwa masyarakat madinah sendiri adalah
masyarakat yang plural. Dan Islam datang kesana dengan dasar bangunan konsep
ketatanegaraan yang bisa mengikat masyarakat yang plural tadi. Secara totalitas
negara Madinah dibangun atas dasar ideology yang mampu menyatukan jazirah Arab
di bawah bendera Islam. Ini membuktikan
bahwa Islam membawa perubahan yang radikal dalam kehidupan individual maupun sosial Madinah karena
kemampuanya mempengaruhi semua aspek kehidupan.1
Menurut Akram Dliya’ Al-Umari dalam bukunya Al-Mujtama’
Al-madaniy fi ‘Ahd An-Nubuwwah (Masyarakat
Madinah pada periode Kenabian/ Madinan Society
at the Time of Prophet ) yang
ditulis pada tahun 1995-an menjelaskan secara detail tentang dasar-dasar yang
ditetapkan Nabi dalam mewujudkan masyarakat madani. Dalam bukunya dijelaskan
bahwa ada beberapa prinsip dasar yang bisa diidentifikasi dalam upaya
pembentukan masyarakat madani. Diantaranya adalah:
1.
Sistem
muakhah (persaudaraan)
Dalam surat Al-Hujarat ayat 10 sudah dijelaskan bahwa Islam memandang
orang-orang muslim sebagai saudara. “Orang-orang beriman itu
sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara
kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Sistem ini sudah diterapkan Nabi sejak beliau berdomosili di Makkah
atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling tolong menolong. Dan sistem
ini beliau teruskan ketika beliau di Madinah.
2.
Ikatan
iman
Ini bisa
mengikat masyarakat dalam keharmonisan, meskipun tetap membolehkan bahkan
mendorong bentuk-bentuk ikatan lain, seperti bentuk kerjasama atau kekeluargaan
sepanjang tidak bertentngan dengan prinsip agama.
3.
Ikatan
cinta
4.
Persamaan
antara si kaya dan si miskin2
5.
Toleransi
umat beragama
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanyakesejahteraan
umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan
yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa
yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat
kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil
dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan
masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan
As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir
zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan
masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat
madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani
sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus
melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia.
Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan
masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang
dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula
sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun
agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita
berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan
spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dkk. 2006. Demokrasi,
HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Asian
Foundation.
Mardzuki, dkk. 2008. Din Al-Islam. Jogjakarta: UNY
Press.
Jakarta, UIN 2000. Civic Education, Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani. Jakarta : UIN Jakarta Press
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga , 2005 .Pengantar Studi Islam .
Yogyakarta : Pokja UIN Suka
0 Response to "CIVIL SOCIETY dan DEMOKRASI dalam STUDI ISLAM"
Post a Comment